PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelamatkan kegiatan
usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan
subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang
perlu untuk memberikann keringanan kepada
kegiatan usaha perikanan Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun 2006, kebutuhan
Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Indonesia
(POLRI) diberikan dalam bentuk uang dan tidak
bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengubah peraturan Presiden nomor 55 Tahun
2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahub 1989 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Restitusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUUI/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4571);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
tentang Pembentukan Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN
2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN
BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
tentang harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat(4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Karosene) untuk Rumah
Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk setiap liter ditetapkan Rp. 2.000,00
(dua ribu rupiah)
(2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan
Pelayanan Umum dititik serah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Bensin Premium : Rp 4500,00 (empat ribu lima
ratus rupiah);
b. Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4300,00 (empat ribu tiga
ratus rupiah).
(3) Harga jual eceran bensin Premium dan dan Minyak Solar (Gas
Oil) sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) untuk
Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan
penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB).
(4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum sebagai dimaksud pada
ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden ini.
2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan lampiran I berbunyi
sebagai berikut:
RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA
PERIKANAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM.
KONSUMEN
PENGGUNA
URAIAN
Rumah Tangga
Konsumen yang menggunakan minyak
tanah (Kerosene) untuk memasak dan
penerangan dalam lingkup Rumah
Tangga
Usaha Kecil
Konsumen yang menggunakan Minyak
Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecil
yang setelah diverifikasi instansi
berwenang dapat diberikan kebutuhan
BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit
Usaha Kecil.
Usaha Perikanan
Konsumen yang menggunakan Minyak
Solar (Gas Oil) terdiri dari :
a. Nelayan yang menggunakan kapal
ikan Indonesia dengan ukuran
maksimum 30 GT dan diberikan
kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua
puluh lima) kiloliter/bulan untuk
kegiatan penangkapan ikan;
b. Nelayan yang menggunakan kapal
ikan Indonesia dengan ukuran di atas
30 GT dan diberikan kebutuhan BBM
paling banyak 25 (dua puluh lima)
kiloliter/bulan untuk kegiatan
penangkapan ikan;
c. Pembudidaya-ikan kecil yang
menggunakan sarana pembudidayaan
ikan untuk operasional pembenihan
dan pembesaran
Transportasi
Konsumen yang menggunakan Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
terdiri dari :
a. segala bentuk sarana transportasi
darat (kendaraan bermotor, kereta
api) yang digunakan untuk angkutan
umum dan angkutan sungai, sungai,
dan penyebrangan (ASDP);
b. kapal berbendera nasional dengan
trayek dalam negeri;
c. kendaraan bermotor milik Instansi
Pemerintah/Swasta, kapal milik
Pemerintah; atau
d. kendaraan bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum
Konsumen yang menggunakan Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
terdiri dari:
Rumah sakit, sarana Pendidikan/sekolah/
Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium,
sarana sosial, dan Kantor Pemerintahan.
3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi
sebagai berikut:
PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA
PEMBAYARAN BBM
Titik Serah (Castody Transfer Point) BBM
1. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Tanah (kerosene)
untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal
Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.
2. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun
Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/
Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Presiden ini.
3. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil)
untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri
dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero)
dan/atau Badan Usaha Lainnya.
4. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik,
dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal
Transit/Instalasi/Depot.
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha
lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang
mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.
4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi
sebagai berikut:
PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN
BBM
JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN
Minyak Tanah
(Kerosene)
Terminal Transit/
Instalasi/Depot
Rumah Tangga dan
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Transportasi dan
Pelayanan Umum.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Bunker/Agen Bunker
Kapal berbendera
asing dan kapal
tujuan luar negeri.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Industri,
Pertambangan,
Pembangkit Listrik,
dan Konsumen
lainnya *)
*) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing,
dan kapal tujuan luar negeri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
印度尼西亞共和國總統的章程2006 年第 9 號關於更改為關於 2005 年的總統調節號 55燃油零售價格在這個國家與萬能的上帝的恩典印度尼西亞共和國總統考慮: a.為了保存活動漁撈努力量的減少subsisi 石油燃料 (BBM) 我國作為集所述規例的總統在 2005 年關于零售銷售價格 55 號燃油在該國查看memberikann 救濟的需要印尼的捕魚商務活動 ;b.,收入預算和國家開支 (經修訂) 2006 年需要燃油 (燃料) 為國家軍隊印尼 (印尼軍) 和員警國家印尼在錢的形式給出了 (國家員警) 和不補貼 ;c.基於作為考慮因素信中提及和字母 b,需要改變總統的調控號 552005 零售燃油價格石油的國家,總統的調節 ;請記住: 1.共和國憲法 》 第 4 (1) 款印尼在 1945 年;2.1989 Tahub 8 號法令貨物和服務的加值稅和奢侈品 (床單的銷售稅印度尼西亞共和國數 3264)因為它已經多次更改最後一個由行動 2000 年第 18 號(印度尼西亞共和國年公報2000 多 128,補充國家公報印度尼西亞共和國數 3986) ;3.採取行動的 1997 年對第 18 號地方稅和歸還區域 (工作表印度尼西亞共和國 1997 年數41、 國家公報補充印尼數 3685) 正年法 》 第 34 條修訂如下:2000 (憲報印度尼西亞共和國在 2000 年 246,其他工作表的數量印度尼西亞共和國數 4048) ;4.2001 年第 22 號法令關於石油和天然氣的共和國 (國家公報印尼 2001年號 136、 額外印度尼西亞共和國號國家公報 》4152),它已經改變了基於執政的憲政法院 002/PUUI/2003 號在 2004 年 12 月 21 日 (狀態訊息印度尼西亞共和國 1 2005 年第號) ;5.2004年關于第 31 號法漁業 (印度尼西亞共和國政府公報 》在 2004 年 118,其他工作表的數目印度尼西亞共和國數 4433) ;6.關於行動 2005 年第 13 號預算收入和支出國家年2006 年預算 (共和國國家公報印尼 2005年排名 133 位附加印度尼西亞共和國號國家公報 》4571) ;7.2001 年的政府調控人數 65地方稅 (共和國國家公報印尼 2001年號 118,附加印度尼西亞共和國號國家公報 》4138) ;8.2002 年的第 67 號政府調控關於監管規定和燃油分佈和活動Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4253);9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan GasBumi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 124, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4436);10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002tentang Pembentukan Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan BakarMinyak dan Kegiatan usaha Pengangkutan GasBumi melalui pipa;11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentangHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak DalamNegeri; MEMUTUSKAN ;Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHANBAKAR MINYAK DALAM NEGERIPasal 1Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005tentang harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubahsebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat(4) diubah, sehinggakeseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :Pasal 2(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Karosene) untuk RumahTangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk PajakPertambahan Nilai untuk setiap liter ditetapkan Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah)(2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, danPelayanan Umum dititik serah termasuk Pajak PertambahanNilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:a. Bensin Premium : Rp 4500,00 (empat ribu limaratus rupiah);b. Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4300,00 (empat ribu tigaratus rupiah).(3) Harga jual eceran bensin Premium dan dan Minyak Solar (GasOil) sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) untukTransportasi darat termasuk sungai, danau, danpenyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (PBBKB). (4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,Transportasi dan Pelayanan Umum sebagai dimaksud padaayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran I PeraturanPresiden ini.2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan lampiran I berbunyisebagai berikut:RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHAPERIKANAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM.KONSUMENPENGGUNAURAIANRumah TanggaKonsumen yang menggunakan minyaktanah (Kerosene) untuk memasak danpenerangan dalam lingkup RumahTanggaUsaha KecilKonsumen yang menggunakan MinyakTanah (Kerosene), Bensin Premium danMinyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecilyang setelah diverifikasi instansiberwenang dapat diberikan kebutuhanBBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/UnitUsaha Kecil.Usaha PerikananKonsumen yang menggunakan MinyakSolar (Gas Oil) terdiri dari :a. Nelayan yang menggunakan kapalikan Indonesia dengan ukuranmaksimum 30 GT dan diberikankebutuhan BBM paling banyak 25 (duapuluh lima) kiloliter/bulan untukkegiatan penangkapan ikan;b. Nelayan yang menggunakan kapalikan Indonesia dengan ukuran di atas30 GT dan diberikan kebutuhan BBMpaling banyak 25 (dua puluh lima)kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;c. Pembudidaya-ikan kecil yangmenggunakan sarana pembudidayaanikan untuk operasional pembenihandan pembesaranTransportasiKonsumen yang menggunakan BensinPremium dan Minyak Solar (Gas Oil)terdiri dari :a. segala bentuk sarana transportasidarat (kendaraan bermotor, keretaapi) yang digunakan untuk angkutanumum dan angkutan sungai, sungai,dan penyebrangan (ASDP);b. kapal berbendera nasional dengantrayek dalam negeri;c. kendaraan bermotor milik InstansiPemerintah/Swasta, kapal milikPemerintah; ataud. kendaraan bermotor milik pribadi.Pelayanan UmumKonsumen yang menggunakan BensinPremium dan Minyak Solar (Gas Oil)terdiri dari:Rumah sakit, sarana Pendidikan/sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium,sarana sosial, dan Kantor Pemerintahan.3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyisebagai berikut:PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARAPEMBAYARAN BBMTitik Serah (Castody Transfer Point) BBM 1. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Tanah (kerosene)untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada TerminalTransit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.2. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan MinyakSolar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan,Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun
Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/
Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Presiden ini.
3. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil)
untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri
dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero)
dan/atau Badan Usaha Lainnya.
4. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik,
dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal
Transit/Instalasi/Depot.
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha
lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang
mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.
4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi
sebagai berikut:
PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN
BBM
JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN
Minyak Tanah
(Kerosene)
Terminal Transit/
Instalasi/Depot
Rumah Tangga dan
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Transportasi dan
Pelayanan Umum.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Bunker/Agen Bunker
Kapal berbendera
asing dan kapal
tujuan luar negeri.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Industri,
Pertambangan,
Pembangkit Listrik,
dan Konsumen
lainnya *)
*) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing,
dan kapal tujuan luar negeri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)