3. Setelah periode implementasi berakhir, tidak dapat diperpanjang tanpa persetujuan dari Pihak B. Pihak A harus segera membalas kondisi tenaga kerja yang semula disepakati oleh kedua belah pihak.
3. setelah berakhirnya masa pelaksanaan, tanpa persetujuan dari pihak B, maka tidak akan diperpanjang, dan pihak A akan segera membalas kondisi Ketenagakerjaan yang semula disepakati oleh kedua belah pihak.
(3) Setelah kehabisan masa implementasi, itu tidak akan dipenjarakan tanpa persetujuan dari Parti B. Parti A harus segera menjawab kondisi kerja asli yang disetujui oleh kedua pihak.<br>