MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBL.lK INDONESIAPERATURAN MEN的繁體中文翻譯

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINE

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBL.lK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan
baku dan komoditas guna menunjang pembangunan
na~ional serta sebagai upaya terus menerus dalam
menjaga be saran volume Bahan Bakar Minyak
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian
penggunaan Bahan Bakar Minyak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huru! a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual
Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu,' perlu menetapkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUtidang
Nor;nor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang ...
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun~ 2004. tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan. Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara '.(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253);
,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tal1bn 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Ga~ Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomr 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia N
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (繁體中文) 1: [復制]
復制成功!
能源和礦產資源部長REPUBL.lK 印尼規管的能源和礦產資源部長印度尼西亞共和國編號: 01 2013 年關於控制使用的燃油與萬能的上帝的恩典能源和礦產資源的印度尼西亞共和國部長稱重銘記: a.維持價格穩定材料和原材料的商品,以支援發展na ~ 專業也在不斷的努力保持是燃油忠告的卷所規定的預算收入和州政府支出,還需要控制努力使用的油類燃料 ;b.基於作為考慮因素對所述暴亂 !,並進行第 4 條規定第 5 條和條例第 8 條主席的在 2012 年有關銷售價格的 15 號零售和消費使用者燃油類型某些油 ' 需要建立部級條例能源和礦產資源的控制使用的油類燃料 ;1.法令 1999 年第 41 號關於林業 (印度尼西亞共和國年度負債表167,1999年號國家公報補充印尼數 3888) 修正2004 關於第 19 號法政府規制的替代 UndangUtidang 的測定也不是 ; 也 1 2004年關于對更改41 UndangNomor 1999 年關于林業成為法律 (國家公報Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4152);3. Undang-Undang ... - 2 -3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun~ 2004. tentangPerkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4411);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah dua kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 ten tang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan. LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentangPelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4849);6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara '.(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentangBadan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BahanBakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan GasBumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4253);,8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tal1bn 2004 tentangKegiatan Usaha Hilir Minyak dan Ga~ Bumi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4436) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nom<;>r 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia N9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HargaJual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan BakarMinyak Tertentu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 41);I10. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tangga118Oktober 2011;11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);MEMUTUSKAN: ... Menetapkan- 3 -MEMUTUSKAN :PERATURAN MENTER! ENERGI DAN' SUMBER DAYAMINERAL TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHANBAKAR MINY AK.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksld dengan:1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/ atau diolah dari Minyak Bumi.2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnyadisebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/ataubahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari MinyakBumi yang telah dicampurkan dengan Bahan BakarNabati (Biofueij sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis,standar dan mutu (spesiflkasi), harga, volume, dankonsumen tertentu.3. Kendaraan Dinas adalah semua jenis kendaraanbermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansiPemerintah, Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan BadanUsaha Milik Daerah.4. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan usahapertambangan mineral dan batubara dan kegiatan us ahahulu minyak dan gas burni.5. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancangsebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.7. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001ten tang Minyak dan Gas Bumi.Pasa12~Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyakdilaksanakan dengan:a. pentahapan pernbatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk transportasi jalan;b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuktransportasi laut.Pasal3Pentahapan pernbatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a berlaku untuk :a. Kendaraan ... - 4 -a. Kendaraan Dinas; danb. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat)buah.Pasal4Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3, berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON88 pada wilayah Provinsi:1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten,Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, JawaTimur dan Bali dilarang menggun~an Jenis BBMTertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, KepulauanBangka Belitung, Jambi, Suma~era Barat, Riau,Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulaitanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan JenisBBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, KalimantanSelatan, Kalimantan Timur, Kalimantan U tara ,terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarangmenggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin(Gasoline) RON 88; dan4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitungmulai tanggal 1 Juli 2013 dilarang menggunakan JenisBBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oi~pada wilayah:1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor,Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, KabupatenBekasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oi~;2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi JawaTengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ProvinsiJawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBMTertentu berupa Minyak Solar (Gas Oi~.Pasal5 tPentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuberupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oi~untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance,mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkutsampah.PasaI6 ... - 5 -Pasal6(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oiij untuk Mobil Barang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berlaku ketentuanse bagai berikut:a. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebihdari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasilkegiatan perkebunan dan pertambangan dilarangmenggunakan Jenis BBM Tertentu berupa MinyakSolar (Gas Oiij;b. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebihdari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasilkehutanan terhitung mulai tanggaJ 1 Maret 2013dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oiij.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untukpengangkutan hasil kegiatan:a. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurangdari 25 (dua puluh lima)hektar;b. pertambangan rakyat dan komodita~ batuan; danc. hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat,dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa MinyakSolar (Gas Oiij.Pasa! 7(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuktransportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2
huruf b, berlaku untuk penggunaan kapal barang non
perin tis dan non pelayaran rakyat.
(2) Kapal barang non perin tis dan non pelayaran rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai
tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis
BBM Tertentu berupa Minyak Solar (GaS Oil).
Pasa!8
(1) Pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan,
kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang
non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berkewajiban
menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak
dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan,
pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa
kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat
belum dapat menyediakan tempat penyimpanan bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat: ,~
a. bekerja ...
- 6-
a. bekerja sarna dengan Badan Usaha Pemegang Izin
Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan
Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. memanfaatkan tempat penyimpanan bahan bakar
minyak secara bersama-sama antar pelaksana
kegiatan perkebunan, pertambangan, keh
正在翻譯中..
結果 (繁體中文) 2:[復制]
復制成功!
能源部長找礦
REPUBL.lK印度尼西亞
規例能源和礦產資源部長
印尼共和國
數2013年01
關於民用
控制燃油的使用
由全能的神的恩典
部長印度尼西亞共和國能源和礦產資源,
考慮
考慮
:一。,為了維持價格穩定
的原材料和商品,以支持發展
吶〜有理,以及不斷努力,在
保持成為燃料油的建議量
所規定的國家稅務局
和支出,需要努力控制
使用燃油;
灣 ,基於考慮如
提到的騷動!一個,並執行
第4條,第5條和該條例第8條規定
,2012年總統數15年對銷售價格
零售和消費者用戶類型燃油
油比,“有必要規定部長的監管
控制的能源和礦產資源的
利用燃油的;
1。1999年第41號法律對
林業(印度尼西亞年度共和國政府公報
1999樓層號167,補充到共和國政府公報
印度尼西亞編號3888)修訂
了2004年第19號法令對
政府調控UndangUtidang的代替釐定
也不;也不二零零四年有關修訂
法案41 1999年關於UndangNomor
林業成為法(政府公報
印尼新年共和國2004樓層號86,補充的
印尼數4412共和國的國家公報);
2。數法2001年22年關於石油
和天然氣(印度尼西亞共和國國家公報
年份2001號136,補充國家公報
印尼4152號共和國);
3。法...
- 2 -
3。法數18年〜2004年
種植園(印度尼西亞年度共和國政府公報
2004樓層號84,共和國的國家公報
印度尼西亞編號4411);
4。32號法律2004年度有關
地區政府(共和國政府公報
印尼2004年度號碼125,以補充
印尼數4437的共和國)作為
曾兩度上次修訂法案
2008號12 10鉗子第二次修訂
法案2004年數為32對
地區政府(共和國政府公報
印尼2008年59號,補充公告。
印尼4844號共和國);
5。法號2008年17對
航程(印度尼西亞年度共和國政府公報
2008號64,補充共和國政府公報
印度尼西亞編號4849);
6。2009年第4號法律
礦產和煤礦“(政府公報。
印度尼西亞年度共和國2009年第4號,補充
印度尼西亞4959號共和國的國家公報);
7。2002年在政府號條例67
供配電工程處材料
燃料油和天然氣輸送業務活動
地通過管道(印度尼西亞共和國國家公報
2002年度編號141,補充國家公報
印度尼西亞共和國數4253)

8。政府監管36號2004年Tal1bn上
的下游石油和Ga〜地球(公報
印尼新年共和國2004號124,
補充印度尼西亞共和國數國家公報
4436)修訂的調控
政府數30年2009年(國家公報
印度尼西亞共和國2009年喃<;> R 59,補充
印度尼西亞的N共和國的國家公報9號總統第15條的2012年的價格
零售和消費者用戶類型燃油
油比(印度尼西亞共和國政府公報
的2012年41號),

10號總統令2011 tangga118 59 / p
2011年10月;
11,調節能源和礦產資源部部長的
2010年第18號上的組織和工作程序
能源和礦產資源部(新聞
印尼2010年度數552共和國);
決定:...
設置
- 3 -
決定:
能源部長和“資源調控
對礦物材料的使用控制
燃油MINY AK
第一條
在本規定dimaks LD有:
1。燃料是燃料衍生
和/或來自石油加工的。
2。某些類型的燃料油,下文
稱為燃料類型具體燃料
衍生和/或由石油和/或處理
燃料衍生和/或來自石油加工的
地球已與燃料混合
蔬菜(Biofueij作為其它燃料的種類,
標準和質量(spesiflkasi),價格,成交量,以及
特定的消費。
3.汽車事業部是各種車輛
所擁有或控制的機構機動
政府,省政府,政府
攝政/市,國有企業和機構
區域企業。
4,採礦活動是商業活動
和礦產,煤炭開採活動AHA我們
上游石油和天然氣Burni。
5.車載貨車設計
的部分或全部運的貨。
6.部長在進行事務大臣
政府在能源和礦產資源領域
7.監管機構是作為監管機構
的法律號碼22年2001年被稱為
油十堂和天然氣。
Pasa12

使用燃油的控制的執行情況
所進行:
一。pernbatasan淘汰燃油種類具體使用
公路運輸;
灣 對使用的燃料類型的某些限制
。海上運輸
第3
階段劃分pernbatasan燃料類型具體使用
中條所指的道路運輸
2段落適用於:
一。車輛...
- 4 -
一個。車輛行駛局; 和
灣 商品車的車輪超過4(4件)的數量
。片
第4條
對使用的燃料類型逐步限制某些
車輛局中提到的第
3,適用下列規定:
一。對於汽油燃料類型具體形式(汽油)RON
88省:
1。特別首都地區雅加達,西爪哇,萬丹,中
爪哇,日惹,爪哇,
巴厘和東部的禁menggun〜燃料類型
汽油(汽油),具體形式RON 88;
2。楠榜,南蘇門答臘島
太平洋島嶼,佔碑,蘇馬〜時代廖內,
廖內群島,北蘇門答臘省,亞齊省啟動
2013年2月1日禁止使用類型的日期
在汽油(汽油)的形式,具體的燃料RON 88;
3。西加里曼丹,中加里曼丹,婆羅洲
南,東加里曼丹,婆羅洲ū塔拉,
開始2013年2月1日禁止
使用的形式具體燃油類型汽油
(汽油)RON 88; 和
4。南蘇拉威西,蘇拉威西島西部,東南蘇拉威西,
中蘇拉威西,哥倫打洛,北蘇拉威西,開始
從7月1日起,禁止2013年利用類型
的特定燃料在汽油(汽油)RON 88的形式
灣 表格的具體燃油類型柴油燃油(氣愛〜
在該地區:
1.雅加達,茂物哥打,茂物,
Depok,丹格朗市,文登,
區丹格朗市南,市勿加泗的,
勿加泗的開始2013年2月1日
具體禁止的用途,如燃料類型
柴油(天然氣愛〜;
2萬丹,西爪哇,爪哇
登加,日惹特區,省
東爪哇和巴厘省開始對
2013年3月1日禁止使用的燃料類型
的油具體形式太陽能(燃氣愛〜。
文章5噸
逐步對使用的燃料類型的某些限制
RON 88和柴油燃料(燃氣愛〜如汽油(汽油)
的車輛機構中提到的第
4免徵的服務車輛,如救護車,
靈車,消防和交通
。垃圾
PasaI6 ...
- 5 -
第6條
的形式使用燃料的某些類型的(1)限制
柴油(美孚天然氣Oiij的貨物
在第3條B段提到的,適用的規定
本身類似如下:
一。帶輪子更多數量的汽車使用商品
比4(4件)件的運輸
種植和採礦活動被禁止
在某些燃油類型的形式使用
柴油(天然氣Oiij;
; B使用美孚商品帶輪子更多數量
的運輸比4(4件)
林業tanggaJ開始2013年3月1日
禁止使用的形式,具體的燃料類型
。柴油燃料(燃氣Oiij
(2)條的規定中提到的第(1)
項除外二手車
運輸活動:
​​a。將業務小農事半功倍規模
25(25)公頃;
; B komodita〜手工採礦和岩石和
。C社區的森林和社區森林,
可以使用表格石油專用燃料類型
柴油(天然氣Oiij。
帕薩7!
使用燃料的某些類型的(1)限制對
海上運輸所提到的第二條!2
字母B,適用於使用貨輪非
PERIN TIS和非巡航的人。
(2)船舶貨物非PERIN TIS和非巡航人們
提到的第(1)作為對
2013年2月1日的日期嚴禁利用類型
柴油(汽油)的形式,具體燃油
婆娑!8
(1)實施種植業,礦業,
林業和海洋運輸貨的形式
非先鋒和非巡航人民
在第6條和義務的第7條提到的
提供存儲燃料
與需求的能力。
(2)在實施養殖的情況下,
礦業,林業和海洋運輸的形式
非先鋒貨輪和非巡航的人
一直沒能提供存儲
段所指的燃料油(1)
可:, 〜
一個。工作...
- 6-
一個。工作等於許可證持有者企業
業務一般商業燃料或公司
存儲業務牌照持有人依照
法律,法規的規定;

灣 利用燃料儲存
油一起實施的
活動地產,採掘,KEH
正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: