能源和礦產資源部長REPUBL.lK 印尼規管的能源和礦產資源部長印度尼西亞共和國編號: 01 2013 年關於控制使用的燃油與萬能的上帝的恩典能源和礦產資源的印度尼西亞共和國部長稱重銘記: a.維持價格穩定材料和原材料的商品,以支援發展na ~ 專業也在不斷的努力保持是燃油忠告的卷所規定的預算收入和州政府支出,還需要控制努力使用的油類燃料 ;b.基於作為考慮因素對所述暴亂 !,並進行第 4 條規定第 5 條和條例第 8 條主席的在 2012 年有關銷售價格的 15 號零售和消費使用者燃油類型某些油 ' 需要建立部級條例能源和礦產資源的控制使用的油類燃料 ;1.法令 1999 年第 41 號關於林業 (印度尼西亞共和國年度負債表167,1999年號國家公報補充印尼數 3888) 修正2004 關於第 19 號法政府規制的替代 UndangUtidang 的測定也不是 ; 也 1 2004年關于對更改41 UndangNomor 1999 年關于林業成為法律 (國家公報Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4152);3. Undang-Undang ... - 2 -3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun~ 2004. tentangPerkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4411);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah dua kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 ten tang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan. LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentangPelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4849);6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara '.(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentangBadan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BahanBakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan GasBumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4253);,8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tal1bn 2004 tentangKegiatan Usaha Hilir Minyak dan Ga~ Bumi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4436) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nom<;>r 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia N9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HargaJual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan BakarMinyak Tertentu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 41);I10. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tangga118Oktober 2011;11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);MEMUTUSKAN: ... Menetapkan- 3 -MEMUTUSKAN :PERATURAN MENTER! ENERGI DAN' SUMBER DAYAMINERAL TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHANBAKAR MINY AK.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksld dengan:1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/ atau diolah dari Minyak Bumi.2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnyadisebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/ataubahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari MinyakBumi yang telah dicampurkan dengan Bahan BakarNabati (Biofueij sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis,standar dan mutu (spesiflkasi), harga, volume, dankonsumen tertentu.3. Kendaraan Dinas adalah semua jenis kendaraanbermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansiPemerintah, Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan BadanUsaha Milik Daerah.4. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan usahapertambangan mineral dan batubara dan kegiatan us ahahulu minyak dan gas burni.5. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancangsebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.7. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001ten tang Minyak dan Gas Bumi.Pasa12~Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyakdilaksanakan dengan:a. pentahapan pernbatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk transportasi jalan;b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuktransportasi laut.Pasal3Pentahapan pernbatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a berlaku untuk :a. Kendaraan ... - 4 -a. Kendaraan Dinas; danb. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat)buah.Pasal4Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuuntuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3, berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON88 pada wilayah Provinsi:1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten,Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, JawaTimur dan Bali dilarang menggun~an Jenis BBMTertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, KepulauanBangka Belitung, Jambi, Suma~era Barat, Riau,Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulaitanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan JenisBBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, KalimantanSelatan, Kalimantan Timur, Kalimantan U tara ,terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarangmenggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin(Gasoline) RON 88; dan4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitungmulai tanggal 1 Juli 2013 dilarang menggunakan JenisBBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oi~pada wilayah:1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor,Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, KabupatenBekasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oi~;2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi JawaTengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ProvinsiJawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBMTertentu berupa Minyak Solar (Gas Oi~.Pasal5 tPentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentuberupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oi~untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance,mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkutsampah.PasaI6 ... - 5 -Pasal6(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oiij untuk Mobil Barang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berlaku ketentuanse bagai berikut:a. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebihdari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasilkegiatan perkebunan dan pertambangan dilarangmenggunakan Jenis BBM Tertentu berupa MinyakSolar (Gas Oiij;b. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebihdari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasilkehutanan terhitung mulai tanggaJ 1 Maret 2013dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupaMinyak Solar (Gas Oiij.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untukpengangkutan hasil kegiatan:a. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurangdari 25 (dua puluh lima)hektar;b. pertambangan rakyat dan komodita~ batuan; danc. hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat,dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa MinyakSolar (Gas Oiij.Pasa! 7(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuktransportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2
huruf b, berlaku untuk penggunaan kapal barang non
perin tis dan non pelayaran rakyat.
(2) Kapal barang non perin tis dan non pelayaran rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai
tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis
BBM Tertentu berupa Minyak Solar (GaS Oil).
Pasa!8
(1) Pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan,
kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang
non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berkewajiban
menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak
dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan,
pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa
kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat
belum dapat menyediakan tempat penyimpanan bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat: ,~
a. bekerja ...
- 6-
a. bekerja sarna dengan Badan Usaha Pemegang Izin
Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan
Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. memanfaatkan tempat penyimpanan bahan bakar
minyak secara bersama-sama antar pelaksana
kegiatan perkebunan, pertambangan, keh
正在翻譯中..