Pelanggaran Keselamatan dan Undang-Undang Kesehatan, mempekerjakan orang asing menyebabkan kematian, kehilangan sebagian atau semua kemampuan untuk bekerja, dan tidak ada kompensasi atau ganti rugi menurut hukum.
Melanggar ketentuan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, orang asing yang dipekerjakan akan dibunuh, kehilangan sebagian atau seluruh kemampuannya untuk bekerja, dan tidak boleh dikompensasi atau diberikan kompensasi sesuai dengan hukum.