PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2006TENTANGPERUBAHA的繁體中文翻譯

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONES

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelamatkan kegiatan
usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan
subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang
perlu untuk memberikann keringanan kepada
kegiatan usaha perikanan Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun 2006, kebutuhan
Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Indonesia
(POLRI) diberikan dalam bentuk uang dan tidak
bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengubah peraturan Presiden nomor 55 Tahun
2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahub 1989 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Restitusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUUI/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4571);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
tentang Pembentukan Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN
2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN
BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
tentang harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat(4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Karosene) untuk Rumah
Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk setiap liter ditetapkan Rp. 2.000,00
(dua ribu rupiah)
(2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan
Pelayanan Umum dititik serah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Bensin Premium : Rp 4500,00 (empat ribu lima
ratus rupiah);
b. Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4300,00 (empat ribu tiga
ratus rupiah).
(3) Harga jual eceran bensin Premium dan dan Minyak Solar (Gas
Oil) sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) untuk
Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan
penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB).
(4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum sebagai dimaksud pada
ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden ini.
2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan lampiran I berbunyi
sebagai berikut:
RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA
PERIKANAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM.
KONSUMEN
PENGGUNA
URAIAN
Rumah Tangga
Konsumen yang menggunakan minyak
tanah (Kerosene) untuk memasak dan
penerangan dalam lingkup Rumah
Tangga
Usaha Kecil
Konsumen yang menggunakan Minyak
Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecil
yang setelah diverifikasi instansi
berwenang dapat diberikan kebutuhan
BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit
Usaha Kecil.
Usaha Perikanan
Konsumen yang menggunakan Minyak
Solar (Gas Oil) terdiri dari :
a. Nelayan yang menggunakan kapal
ikan Indonesia dengan ukuran
maksimum 30 GT dan diberikan
kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua
puluh lima) kiloliter/bulan untuk
kegiatan penangkapan ikan;
b. Nelayan yang menggunakan kapal
ikan Indonesia dengan ukuran di atas
30 GT dan diberikan kebutuhan BBM
paling banyak 25 (dua puluh lima)
kiloliter/bulan untuk kegiatan
penangkapan ikan;
c. Pembudidaya-ikan kecil yang
menggunakan sarana pembudidayaan
ikan untuk operasional pembenihan
dan pembesaran
Transportasi
Konsumen yang menggunakan Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
terdiri dari :
a. segala bentuk sarana transportasi
darat (kendaraan bermotor, kereta
api) yang digunakan untuk angkutan
umum dan angkutan sungai, sungai,
dan penyebrangan (ASDP);
b. kapal berbendera nasional dengan
trayek dalam negeri;
c. kendaraan bermotor milik Instansi
Pemerintah/Swasta, kapal milik
Pemerintah; atau
d. kendaraan bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum
Konsumen yang menggunakan Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
terdiri dari:
Rumah sakit, sarana Pendidikan/sekolah/
Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium,
sarana sosial, dan Kantor Pemerintahan.
3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi
sebagai berikut:
PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA
PEMBAYARAN BBM
Titik Serah (Castody Transfer Point) BBM
1. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Tanah (kerosene)
untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal
Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.
2. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun
Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/
Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Presiden ini.
3. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil)
untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri
dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero)
dan/atau Badan Usaha Lainnya.
4. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik,
dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal
Transit/Instalasi/Depot.
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha
lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang
mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.
4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi
sebagai berikut:
PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN
BBM
JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN
Minyak Tanah
(Kerosene)
Terminal Transit/
Instalasi/Depot
Rumah Tangga dan
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Usaha Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Stasiun Pengisian
BBM, Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Transportasi dan
Pelayanan Umum.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Bunker/Agen Bunker
Kapal berbendera
asing dan kapal
tujuan luar negeri.
Bensin Premium,
Minyak Solar
(Gas Oil )
Terminal
Transit/Instalasi/Depot
Industri,
Pertambangan,
Pembangkit Listrik,
dan Konsumen
lainnya *)
*) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha
Perikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing,
dan kapal tujuan luar negeri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (繁體中文) 1: [復制]
復制成功!
印度尼西亞共和國總統的章程2006 年第 9 號關於更改為關於 2005 年的總統調節號 55燃油零售價格在這個國家與萬能的上帝的恩典印度尼西亞共和國總統考慮: a.為了保存活動漁撈努力量的減少subsisi 石油燃料 (BBM) 我國作為集所述規例的總統在 2005 年關于零售銷售價格 55 號燃油在該國查看memberikann 救濟的需要印尼的捕魚商務活動 ;b.,收入預算和國家開支 (經修訂) 2006 年需要燃油 (燃料) 為國家軍隊印尼 (印尼軍) 和員警國家印尼在錢的形式給出了 (國家員警) 和不補貼 ;c.基於作為考慮因素信中提及和字母 b,需要改變總統的調控號 552005 零售燃油價格石油的國家,總統的調節 ;請記住: 1.共和國憲法 》 第 4 (1) 款印尼在 1945 年;2.1989 Tahub 8 號法令貨物和服務的加值稅和奢侈品 (床單的銷售稅印度尼西亞共和國數 3264)因為它已經多次更改最後一個由行動 2000 年第 18 號(印度尼西亞共和國年公報2000 多 128,補充國家公報印度尼西亞共和國數 3986) ;3.採取行動的 1997 年對第 18 號地方稅和歸還區域 (工作表印度尼西亞共和國 1997 年數41、 國家公報補充印尼數 3685) 正年法 》 第 34 條修訂如下:2000 (憲報印度尼西亞共和國在 2000 年 246,其他工作表的數量印度尼西亞共和國數 4048) ;4.2001 年第 22 號法令關於石油和天然氣的共和國 (國家公報印尼 2001年號 136、 額外印度尼西亞共和國號國家公報 》4152),它已經改變了基於執政的憲政法院 002/PUUI/2003 號在 2004 年 12 月 21 日 (狀態訊息印度尼西亞共和國 1 2005 年第號) ;5.2004年關于第 31 號法漁業 (印度尼西亞共和國政府公報 》在 2004 年 118,其他工作表的數目印度尼西亞共和國數 4433) ;6.關於行動 2005 年第 13 號預算收入和支出國家年2006 年預算 (共和國國家公報印尼 2005年排名 133 位附加印度尼西亞共和國號國家公報 》4571) ;7.2001 年的政府調控人數 65地方稅 (共和國國家公報印尼 2001年號 118,附加印度尼西亞共和國號國家公報 》4138) ;8.2002 年的第 67 號政府調控關於監管規定和燃油分佈和活動創業天然氣通過管道的運輸(印度尼西亞共和國年公報2002 數 141,補充國家憲報印度尼西亞共和國數 4253) ;9.政府調控 2004 年 36 號關於石油和天然氣下游商務活動地球 (憲報印度尼西亞共和國在 2004 年的額外 124 張數印度尼西亞共和國數 4436) ;10.2002 年第 86 號總統令關於建立監管提供和分發燃料石油和天然氣運輸商務活動地球通過管道 ;11.關於 2005 年的總統調節號 55燃油的零售價格土地 ;決定 ;更改集: 總統條例總統規例第 55 號2005 材料零售銷售價格我國燃料油第 1 條某些條文規定總統數 2005 年 55 年關於零售銷售國內燃料油價格變化如下:1.第 (2) 及 (4) 款第 2 條第款的規定修訂的這樣總體的第 2 條內容如下:第 2 條(1) 零售銷售價格煤油 (Karosene) 的家家庭和小型企業在交貨,含稅在 Rp 2000.00 設置為每公升添加的值(兩千盧比)(2) 零售價格的優質汽油和柴油 (天然氣,石油)為小型企業、 漁業、 交通、 商貿和一般的重點是服務的提供包括加值稅每公升 (加值稅) 值的定義如下:a.優質汽油: $ 4500.00 (四兩千五百盾) ;b.柴油 (天然氣,石油): Rp 4300,00 (四一千三百盾)。(3) 優質汽油和柴油燃料 (天然氣和石油零售價格油) 作為註定在第 (2) 款中地面運輸包括江河、 湖泊、 和過境點包括汽車燃料稅摩托化 (PBBKB)。(4) 的家庭,小企業,漁撈努力的詳細資訊運輸和公共服務上所述第款的規定 (1) 及 (2) 附件一所列的規例這位總統。2.附件一所列我修正使全體附件一所列的建議內容如下:家庭,小細節業務、 業務漁業、 交通和公共服務。消費者使用者描述家庭用油的消費者土地 (煤油) 用於烹飪和在房子的範圍內的資訊梯子小型企業用油的消費者土地 (煤油)、 優質汽油和柴油 (天然氣,石油),小型企業這就是經過驗證的實例當局可以考慮在大多數燃料 8 噸/月/單位小型企業。漁撈努力量用油的消費者柴油 (天然氣,石油) 組成的:a.使用漁船印尼大小魚最大 30 GT 和給定燃料在最需要 25 (兩個二十五) 噸/月捕撈活動 ;b.漁船ikan Indonesia dengan ukuran di atas30 GT dan diberikan kebutuhan BBMpaling banyak 25 (dua puluh lima)kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;c. Pembudidaya-ikan kecil yangmenggunakan sarana pembudidayaanikan untuk operasional pembenihandan pembesaranTransportasiKonsumen yang menggunakan BensinPremium dan Minyak Solar (Gas Oil)terdiri dari :a. segala bentuk sarana transportasidarat (kendaraan bermotor, keretaapi) yang digunakan untuk angkutanumum dan angkutan sungai, sungai,dan penyebrangan (ASDP);b. kapal berbendera nasional dengantrayek dalam negeri;c. kendaraan bermotor milik InstansiPemerintah/Swasta, kapal milikPemerintah; ataud. kendaraan bermotor milik pribadi.Pelayanan UmumKonsumen yang menggunakan BensinPremium dan Minyak Solar (Gas Oil)terdiri dari:Rumah sakit, sarana Pendidikan/sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium,sarana sosial, dan Kantor Pemerintahan.3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyisebagai berikut:PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARAPEMBAYARAN BBMTitik Serah (Castody Transfer Point) BBM 1. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Tanah (kerosene)untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada TerminalTransit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.2. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan MinyakSolar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan,Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada StasiunPengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) Peraturan Presiden ini.3. Titik serah (Castody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil)untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeridilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero)dan/atau Badan Usaha Lainnya.4. Titik serah (Castody Transfer Point) Bensin Premium dan MinyakSolar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik,dan konsumen lainnya dilakukan melalui TerminalTransit/Instalasi/Depot.Tata Cara Pembayaran BBM1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini,ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usahalainnya yang mendapat penugasan.2. PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yangmendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian danpengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimanadimaksud dalam angka 1.4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyisebagai berikut: PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMENBBMJENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMENMinyak Tanah(Kerosene)Terminal Transit/Instalasi/DepotRumah Tangga danUsaha KecilBensin Premium,Minyak Solar(Gas Oil )Stasiun PengisianBBM, TerminalTransit/Instalasi/DepotUsaha KecilBensin Premium,Minyak Solar(Gas Oil )Stasiun PengisianBBM, TerminalTransit/Instalasi/DepotTransportasi danPelayanan Umum.Bensin Premium,Minyak Solar(Gas Oil )Bunker/Agen BunkerKapal berbenderaasing dan kapaltujuan luar negeri.Bensin Premium,Minyak Solar(Gas Oil )TerminalTransit/Instalasi/DepotIndustri,Pertambangan,Pembangkit Listrik,dan Konsumenlainnya *)*) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, UsahaPerikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing,dan kapal tujuan luar negeri.Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanDitetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
正在翻譯中..
結果 (繁體中文) 2:[復制]
復制成功!
調控印度尼西亞共和國總統的
數2006年9
關於
修訂
總統條例55號2005年關於
燃油零售價
在全國的
由全能的神的恩典
主席印度尼西亞共和國,
考慮到:一。,為了活動的保存
捕撈努力為減少的結果,
補貼燃油(BBM)在該國
所規定的總統條例
編號2005的零售價格的55
內政部燃料油,它被認為是
必要memberikann救濟
印尼漁業活動;
灣 ,根據收入和
支出預算2006(APBN),需要進行
燃料油(BBM)的武裝部隊
印度尼西亞(TNI)和印度尼西亞國家警察
(INP)中給出的貨幣形式,而不是
補貼;
℃。,基於考慮,因為
段A和B的簡稱,它是需要
改變的總統數55年的統治
2005年的零售價燃料的
石油內政部的總統條例
:1。第4條第(1)共和國的法律
印尼1945年;
2。第8號法tahub 1989年
增值稅的商品和服務,
營業稅在奢侈品(憲報
的數印尼3264共和國)
修訂
號法令18 2000年
印度尼西亞共和國(國家公報年份
2000樓層號128,國家公報
印尼編號3986)共和國;
3。法數18年1997年
區域稅費和區域歸還(公報
印尼新年共和國1997號的
41,補充到共和國政府公報
印度尼西亞編號3685)的
修訂號法令的34
印度尼西亞共和國2000(國家公報
2000年數246,以補充
印尼數4048)共和國;
4。2001年的第22號法律
油氣(共和國政府公報
印尼年份2001號136,補充
印尼數共和國的國家公報
4152),作為已經被改變
憲法法院號碼002 / PUUI / 2003的決定
日期為2004年12月21日(官方公報
共和國印度尼西亞1號2005);
5。2004年第31號法律
漁業(印度尼西亞共和國國家公報
2004年度編號118,以補充
印尼4433號共和國);
6。法律第13號2005年度的
國家預算年度
預算2006年(共和國政府公報
印尼2005年度號碼133,補充
的數量印度尼西亞共和國國家公報
4571);
7。政府監管號65年份2001
區域稅(共和國政府公報
印尼年份2001號118,補充
的數量印尼共和國的國家公報
4138);
8。政府號條例67年2002年
關於理事會供應和
石油燃料和活動的分佈
企業通過天然氣管道運輸
(印度尼西亞年度共和國政府公報
2002年編號141,補充國家公報
印尼數4253共和國);
9。政府第36年2004條
關於下游石油和天然氣
開採(印度尼西亞共和國國家公報
2004年度編號124,以補充
印尼4436號共和國);
10。號總統令86年2002年
對理事會的建立
燃料供應和分配
石油和天然氣運輸業務活動,
地球通過管道;
11。在總統條例第55號2005屆
的燃油零售價格
的國家;
。決定;
調控主席關於修訂
向主席號55年的調控
,材料2005關於民用零售價
國內燃料油

若干規定的總統令數55年2005年
在燃油零售國土的價格修正
如下:
1。第2款的規定(2)項和第(4)款進行修改,從而使
整個第2條內容如下:
第2條
(1)煤油的零售價(Karosene)為家庭
電器和小型企業在轉移點,包括稅收
,以增值每升設置為¥0.00元。2,000.00
(兩千元)
(2)零售優質汽油和柴油價格燃油(氣油)
的小企業,商業漁業,交通運輸和
公共服務dititik移交包括增值稅
值(增值稅),每公升確定如下:
一。高級汽油:4500.00美元(4000 5
百元);
灣 柴油燃料(石油天然氣):4300.00美元(四千三
百元)。 (3)汽油和柴油和Premium(天然氣的零售價 油)如設想的第(2)陸路運輸,包括河流,湖泊,和口岸包括車輛燃油稅汽車(PBBKB)。 (4)家庭,小型企業,商業漁業,細節 運輸和通用服務作為中提到的第(1)和(2)列於附件一監管這個總統。2 ,附錄一變,讓整體附件一讀如下:家用,小型企業,業務內容,漁業,交通運輸,公共服務客戶USER 描述家用誰使用石油消費國的土地(煤油),用於烹飪和家庭範圍內的照明電器企業小誰使用石油消費國的土地(煤油),優質汽油和柴油燃料(天然氣石油)是一家小公司這之後核查機構批准,可給予需要​​的燃料最多8 KL /月/股小企業。漁業企業,消費者誰使用的油太陽能(蠟油)包括:一。誰用船漁民捕魚印尼規模最大的30 GT和給定的燃料需求為25(20 -五)KL /月的捕撈活動; 灣 誰用船漁民捕魚印尼尺寸超過30 GT和給定的燃料需求最多25(25)KL /月的活動捕魚; ℃。小養殖戶誰使用的養殖方式魚孵化場操作和增建交通運輸誰使用汽油消費者保費和柴油燃料(石油天然氣),包括:一。各種形式的交通用地(汽車,火車火)用於運輸的公共交通和溪流,河流,以及交叉(ASDP); 灣 國家國旗的船隻與舒展的國家; ℃。機動車屬於機構政府/私人,屬於船舶的政府; 或Ð。私人擁有的汽車。公共服務誰使用汽油消費者保費和柴油燃料(石油天然氣)包括:醫院,意味著教育/學校/ 寄宿學校,崇拜,火葬場,地方社會設施,以及政府辦公室。3。附錄II修改,使整個附件二讀如下:點確定和程序s提高燃油付款點西拉(Castody轉接點)燃料1。交接點(Castody傳輸點)煤油(煤油)為家庭和小型企業在終端運輸/安裝/ Depot與價格所提到的這個總統條例第2條第(1),2。交接點(Castody轉接點),優質汽油和石油柴油(天然氣石油)的小企業,商業漁業,交通運輸和公共服務是在站灌裝燃料,邦克/邦克代理,交通樞紐/安裝/ Depot與價格所提到的在第2款這一總統令(2)。3。交接點(Castody轉接點)柴油(天然氣石油)的對外籍船舶和海外目的地是通過邦克/地堡代理/ PT Pertamina公司(Persero)完成和/或其他商業實體。4。交接點(Castody轉接點),優質汽油和石油柴油(石油天然氣)的工業,採礦,發電,以及其他消費者通過終端進行運輸/安裝/倉庫。程序燃油付款1。支付燃料的銷售/交付程序在此總統令,第2條規定由PT Pertamina公司(Persero)或企業設立等得到分配。2。PT。Pertamina公司(Persero)或其他商業實體誰得到的任務是負責控制和監督的燃油費的實施為在1點提到的4。附件三修訂,使整個附件三讀如下:類,交貨地點和消費BBM 交付消費者學報BBM點煤油(煤油)碼頭運輸/ 安裝/車廠家用和小型企業優質汽油,柴油燃料(天然氣石油)充電站燃料,終端運輸/安裝/倉庫小企業優質汽油,柴油燃料(石油天然氣)充電站燃料,終端運輸/安裝/倉庫運輸和公共服務,優質汽油,柴油燃料(石油天然氣)邦克/地堡代理國旗的船舶中外船舶海外目的地。優質汽油,柴油燃料(石油天然氣)碼頭運輸/安裝/倉庫業,礦業,電力,和消費者等*)*)除了家庭消費者,小型企業,商業漁業,交通運輸,綜合服務,外國船舶標記,以及船舶海外目的地。總統條例進入指定日期的力量保函所規定雅加達於2006年4月11日印度尼西亞共和國的主席新元。DR。H.蘇西洛



























































































































































正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: