MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBL.lK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan
baku dan komoditas guna menunjang pembangunan
na~ional serta sebagai upaya terus menerus dalam
menjaga be saran volume Bahan Bakar Minyak
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian
penggunaan Bahan Bakar Minyak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huru! a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual
Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu,' perlu menetapkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUtidang
Nor;nor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang ...
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun~ 2004. tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan. Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara '.(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253);
,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tal1bn 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Ga~ Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomr 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia N