Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2004, tentang Sumber Daya Air bahwa
pelaksanaan pembangunan sarana dan prasaran sumber daya air harus berdasarkan
norma, standar, pedoman dan manual (NSPM). Sehubungan dengan hal tersebut, pada saat
ini telah tersusun NSPM yang umumnya mengenai tata cara perencanaan, cara uji mutu
pekerjaan dan spesifikasi teknis bahan serta konstruksi dari bangunan air yang akan
dibangun.