www.bpkp.go.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2012
TENTANG
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5052);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA JASA PENUNJANG TENAGA
LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha
tertentu.
2. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
3. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal
terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik.
4. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk
pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan
instalasi distribusi tenaga listrik.
5. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk
pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
6. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang
teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
7. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan
pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan
Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
www.bpkp.go.id
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 3
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang
berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik
sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga
listrik.
(2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga
listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
BAB II
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 4
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi usaha jasa
perencanaan dan/atau pengawasan.
(2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
www.bpkp.go.id
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 5
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang pembangkitan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
www.bpkp.go.id
(6) Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan
sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 6
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang pembangkitan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 7
(1) Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan