(Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ) Konsumen berhak untuk :
a) Mendapatkan pelayanan yang baik
b) Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajard) Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
e) Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik