h. Apabila karena kelalaian atau kecurangan Tenaga Kerja Outsource sehingga mengakibatkan terjadinya kehilangan atau kerusakan terhadap Alat Kerja, maka hal tersebut akan menjadi sepenuhnya tanggung jawab DKD SERVICE . Apabila DKD SERVICE berkeinginan untuk melakukan penyidikan dan investigasi dan melimpahkan perkara kepada pihak Kepolisian dengan adanya hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maka PPG tidak akan turut campur tangan dalam proses tersebut.